KOMISI VI MINTA KPPU AWASI PELAKSANAAN AFTA DAN AC-FTA
Komisi VI DPR RI meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan pengawasan persaingan usaha yang tidak sehat dan perlindungan produk dalam negeri dalam pelaksanaan AFTA dan AC-FTA.
Dalam Rapar Dengar Perndapat Komisi VI dengan KPPU, Rabu (24/2), di Gd. DPR, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima saat memimpin rapat itu, mengatakan KPPU diminta untuk bisa memberikan saran pertimbangan terkait dengan pengatan daya saing pengusaha domestic, dan bisa menjadi wasit untuk mengawasi praktek-praktek perdagangan yang tidak sehat (unfair trading) yang dilakukan oleh sejumlah Perusahaan Multinasional (MNC), paska pemberlakuan AC-FTA.
Dalam upaya optimalisasi peran KPPU dalam mengawasi praktek monopoli dan persaingan usaha idak sehat, Komisi VI mendesak agar KPPU secara terus menerus dan konsisten melaksanakan program peningatan pengawasan terhadap pelaku usaha yang potensial melakukan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. “KPPU diharapkan terus melakukan tindakan preventif praktek monopoli melalui peningkatan kesadaran dan perubahan perilaku para pelaku usaha sehingga dapat berkopetisi secara sehat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tegas Aria Bima.
Menurut Komisi VI program pengembangan kelembagaan dan organisasi KPPU yang semakin professional, kredibel, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan independensinya dalam memutuskan perkara. “Tingkatkan program sosialisasi dan advokasi kebijakan, dan internalisasi hukum persaingan usaha yang sehat secara excellence,”katanya.
Selanjutnya, Komisi VI mendukung KPPU untuk mengoptimalkan penangan perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan adanya indikasi terjadinya kerugian konsumen, diantaranya dugaan kartel, dan monopol seperti kartelminyak goreng, kartel gula, kartel semen, kartel monopoli tepung terigu dan bentuk kartel lainnya.
Selain itu, Komisi VI juga mendukung KPPU untuk melanjutkan pengawasan terhadap kenaikan harga atas penetapan fuel surchargedan praktek-praktek anti persaingan lainnya pada industri penerbangan yang akan merugikan masyarakat.
Lebih lanjut, Komisi VI mendesak Pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang merger dan akuisisi sebagai peraturan pelaksana dari UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (as)